SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
A. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
B. Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
C. Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
1. Melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cita tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsaIndonesiabelum merdeka. BangsaIndonesiadijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa diIndonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram,Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsaIndonesiaselalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
saat ituIndonesiadiduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama mendudukiIndonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsaIndonesiaagar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaanIndonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untukIndonesiamerdeka nanti.. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri ataslimahal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
D. Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitasartinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
2.2 LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
PANCASILA
A. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk dalam suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak Zaman kutai. Beratus – ratus tahun bangsa Indonesia berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka , mandiri serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya , yang di dalamnya tersimpul ciri khas , sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang harus memiliki visi harus serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang – ambing ditengah – tengah masyrakat Internasional.
Jadi, secara historis bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila, sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga asal nilai – nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis pancasila.
A. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk dalam suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak Zaman kutai. Beratus – ratus tahun bangsa Indonesia berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka , mandiri serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya , yang di dalamnya tersimpul ciri khas , sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang harus memiliki visi harus serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang – ambing ditengah – tengah masyrakat Internasional.
Jadi, secara historis bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila, sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga asal nilai – nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis pancasila.
2. Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup. Filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang – ambing dalam pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain . Negara komunisme dan liberalisme meletakan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu.
Berbeda dengan bangsa – bangsa lain , bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam masyarrakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Satu – satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan Negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang terutang dalam sila – sila pancasila.
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup. Filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang – ambing dalam pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain . Negara komunisme dan liberalisme meletakan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu.
Berbeda dengan bangsa – bangsa lain , bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam masyarrakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Satu – satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan Negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang terutang dalam sila – sila pancasila.
3. Landasan Yuridis
Landasan Yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di pendidikan
Tinggi tertuang dalam undang – undang No 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 29 telah menetapkan bahwa ia isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan konseptual tersebut kemudian dikokohkan kembali oleh kehadiran dan undang – undang Nomor tahun 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional sebagai pengganti undang – undang no 2 tahun 1989.
4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan
Filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai – nilai yang tertuang dalam sila – sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara.
Landasan Yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di pendidikan
Tinggi tertuang dalam undang – undang No 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 29 telah menetapkan bahwa ia isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan konseptual tersebut kemudian dikokohkan kembali oleh kehadiran dan undang – undang Nomor tahun 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional sebagai pengganti undang – undang no 2 tahun 1989.
4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan
Filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai – nilai yang tertuang dalam sila – sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara.
B. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual yang penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing – masing. Sedangkan kompotensi lulusan pendidikan pancasila ditujukan untuk memahami seperangkat tindakan intelektual , yang penuh tanggung jawab sebagai seorang warga Negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai – nilai pancasila.
Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual yang penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing – masing. Sedangkan kompotensi lulusan pendidikan pancasila ditujukan untuk memahami seperangkat tindakan intelektual , yang penuh tanggung jawab sebagai seorang warga Negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai – nilai pancasila.
2.3 FILSAFAT PANCASILA
Pancasila sebagai sistem filsafat
PENGERTIAN FILSAFAT
Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani filosofia ( philosophia ). Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terususun dari kata philos atau philein yang berarti “kekasih, sahabat, mencintai” dan kata sophia yang berarti “kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan”
Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.
Pancasila sebagai sistem filsafat
PENGERTIAN FILSAFAT
Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani filosofia ( philosophia ). Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terususun dari kata philos atau philein yang berarti “kekasih, sahabat, mencintai” dan kata sophia yang berarti “kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan”
Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.
PENGERTIAN FILSAFAT MENURUT TOKOH-TOKOH FILSAFAT
1. Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahagia.
1. Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahagia.
2.plato (472-347 s.M.)
Dalam karya tulisanya “republik” plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pecinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth).dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah.dalam konsepsi plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau
Perekaan terhadap pandangan tentang sseluruh kebenaran.filsafat plato ini kemudian digolongkan sebgai filsafat spekulatif.
Pengertian Filsafat Pancasila Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasila (Notonagoro).
Dalam karya tulisanya “republik” plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pecinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth).dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah.dalam konsepsi plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau
Perekaan terhadap pandangan tentang sseluruh kebenaran.filsafat plato ini kemudian digolongkan sebgai filsafat spekulatif.
Pengertian Filsafat Pancasila Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasila (Notonagoro).
CABANG-CABANG FILSAFAT
1.Metafisika, membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis yang meliputi bidang-bidang ontologi, kosmologi dan antropologi.
2.Epistimologi, berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan
3.Metodologi, berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan
4.Logika, berkaitan dengan persoalan filsafat berfikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berfikir yang benar.
5.Etika, berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia
6.Estetika, berlaitan dengan persoalan hakikat keindahan
PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif. Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif. Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif. Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif. Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Pancasila yang terdiri atas lima
sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud sistem adalah
suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk
tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan
suatu kesatuan organis.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Kata idea berasal dari bahasan Yunani ”eidos” yang artinya bentuk . Disamping itu ada kata ”idien” yang artinya melihat. Jadi secara harfiah ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.
Secara umum ideologi dapat dikatakan
sebagai kumpulan gagasan-gagasan , ide-ide, keyakinan-keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut; bidang
politik, bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan. (Soejono
Soemargono, Ideologi Pancasila Sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila dan
Pelaksanaannya dalam masyarakat Kita Dewasa ini)
IDEOLOGI TERTUTUP Suatu sistem
pemikiran tertutup dengan ciri khas :
Ideologi tersebut bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat melainkan merupalan suatu cita-cita satu kelompok orang yang yang mendasari suatu program untuk mengubah atau membaharui masyarakat. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan kongkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
Ideologi tersebut bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat melainkan merupalan suatu cita-cita satu kelompok orang yang yang mendasari suatu program untuk mengubah atau membaharui masyarakat. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan kongkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
IDEOLOGI TERBUKA Suatu sistem
pemikiran terbuka dengan ciri khas:
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.Ideologi terbuka tidak hanya dapat dibenarkan, melainkan dibutuhkanIsinya tidak operasional, baru menjadi operasional kalau sudah dijabarkan kedalam perangkat yang berupa konstitusi atau perundang-undangan lainnya.
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.Ideologi terbuka tidak hanya dapat dibenarkan, melainkan dibutuhkanIsinya tidak operasional, baru menjadi operasional kalau sudah dijabarkan kedalam perangkat yang berupa konstitusi atau perundang-undangan lainnya.
Ideologi bermakna sebagai cita-cita
harapan, ide-ide serta pemikiran-pemikiran yang secara bersama merupakan suatu
orientasi yang bersifat dasariah bagi semua tindakan dalam hidup kenegaraan.
Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai
realisasi pembangunan, hal ini desebabkan karena dalam ideologi terkandung
suatu orientasi praksis
KEBERADAAN PANCASILA
1. Pancasila sebaga jiwa Bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai dasar Negara RI
5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia pada waktu Mendirikan Negara.
7. Pancasila sebagai cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
8. Pancasila Sebagai falsafah Hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
KEBERADAAN PANCASILA
1. Pancasila sebaga jiwa Bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai dasar Negara RI
5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia pada waktu Mendirikan Negara.
7. Pancasila sebagai cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
8. Pancasila Sebagai falsafah Hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
RUMUSAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
1. Dasar Antropologis Sila-sila
Pancasila: ‘’ Pancasila yang terdiri dari lima sila setiap sila bukanlah
merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki suatu kesatuan
dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang
memiliki hakikat mutlak monopluralis, hakikat dasar ini juga disebut sebagai
dasar antropologis.
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila:
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga juga merupakan suatu sistem pengetahuan.
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga juga memiliki suatu kesatuan dasar aksiologinya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan satu kesatuan.
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila:
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga juga merupakan suatu sistem pengetahuan.
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga juga memiliki suatu kesatuan dasar aksiologinya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan satu kesatuan.
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan
ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar.nilai instrumental, dan nilai
praktis. Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang
bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan
lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat. Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat. Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
2.4 PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH
PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara. Adapun nilai-nilainya yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai – nilai religious.
1) Zaman Kutai
Masyarakat Kutai membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk karangan kenduri serta sedekah kepada Brahmana.
2) Zaman Sriwijaya
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya yang dibawah kekuasaan wangsa Syilendra.Kerajaan ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat Sunda, selat Malaka.Dalam sistim pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda.Pada saat itu, kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan.
3) Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Majapahit
Banyak kerajaan yang menanamkan nilai-nilai nasionalisme seperti di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.Pada kerajaan Airlangga mengalami penggemblengan lahir dan batin.Para rakyat dan Brahmana bermusyawarah sebagai perwujudan sila ke-4.
4) Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk dengan Majapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala, Pada saat ini di perkenalkan pula istilah “bhineka tunggal ika” dalam kitab Sutasoma. Sumpah Palapa pun diucapkan untuk mempersatukaan semua wilayah kerajaan.
5) Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh, maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia.Bersama dengan itu, maka berkembang pula kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak.Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di Nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan.Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
6) Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
7) Zaman Penjajahan Jepang
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Jepang memberikan hadiah “ulang tahun” kepada bangsa Indonesia yaitu “kemerdekaan tanpa syarat”. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai wujud realisasinya terbentuklah suatu badan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) dengan ketua Dr. K.R.T Radjiman wediodiningrat.Dengan 60 anggota.
8) Sidang BPUPKI Pertama
Terdapat usulan-usulan sebagai berikut:
a) Mr. Muh Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut: I. Peri kebangsaan II. Peri kemanusian III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh.Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang Dasar RI.
9) Sidang BPUPKI kedua (10-16 Juni 1945)
Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah Undang Undang Dasar.Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru.Tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia Raya yang sesungguhnya, yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia. Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu:
a) Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b) Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
c) Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
10) Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Kemenangan sekutu dalam perang dunia membawa hikmah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945 Jendral Terauci memberikan tiga cap kepada Ir. Soekarno yaitu:
a. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua, Radjiman sebagai anggota.
b. Panitia persiapan sudah mulai bekerja pada tanggal 9Agustus1945.
c. Cepat atau tidak pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya oleh panitia.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara. Adapun nilai-nilainya yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai – nilai religious.
1) Zaman Kutai
Masyarakat Kutai membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk karangan kenduri serta sedekah kepada Brahmana.
2) Zaman Sriwijaya
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya yang dibawah kekuasaan wangsa Syilendra.Kerajaan ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat Sunda, selat Malaka.Dalam sistim pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda.Pada saat itu, kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan.
3) Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Majapahit
Banyak kerajaan yang menanamkan nilai-nilai nasionalisme seperti di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.Pada kerajaan Airlangga mengalami penggemblengan lahir dan batin.Para rakyat dan Brahmana bermusyawarah sebagai perwujudan sila ke-4.
4) Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk dengan Majapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala, Pada saat ini di perkenalkan pula istilah “bhineka tunggal ika” dalam kitab Sutasoma. Sumpah Palapa pun diucapkan untuk mempersatukaan semua wilayah kerajaan.
5) Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh, maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia.Bersama dengan itu, maka berkembang pula kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak.Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di Nusantara.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan.Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.
6) Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
7) Zaman Penjajahan Jepang
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Jepang memberikan hadiah “ulang tahun” kepada bangsa Indonesia yaitu “kemerdekaan tanpa syarat”. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai wujud realisasinya terbentuklah suatu badan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) dengan ketua Dr. K.R.T Radjiman wediodiningrat.Dengan 60 anggota.
8) Sidang BPUPKI Pertama
Terdapat usulan-usulan sebagai berikut:
a) Mr. Muh Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut: I. Peri kebangsaan II. Peri kemanusian III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Muh.Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan Undang Undang Dasar RI.
9) Sidang BPUPKI kedua (10-16 Juni 1945)
Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan istilah Undang Undang Dasar.Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru.Tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia Raya yang sesungguhnya, yang mempersatukan semua kepulauan Indonesia. Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu:
a) Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b) Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
c) Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
10) Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Kemenangan sekutu dalam perang dunia membawa hikmah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945 Jendral Terauci memberikan tiga cap kepada Ir. Soekarno yaitu:
a. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua, Radjiman sebagai anggota.
b. Panitia persiapan sudah mulai bekerja pada tanggal 9Agustus1945.
c. Cepat atau tidak pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya oleh panitia.
Panitia persiapan kemerdekaan
menyelenggarakan Undang Undang Dasar Negara republik Indonesia dan memilih
presiden dan wakil presiden yang pada hakikatnya sebagai komite nasional
memiliki sifat representatif, atau bersifat perwakilan seluruh rakyat
Indonesia.Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan badan bentukan
Jepang, setelah Jepang jatuh badan berubah menjadi badan nasional.
2.5 PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIK
A. Pengertian Etika
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip yang mendasar tentang pandangan moralitas.
A. Pengertian Etika
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip yang mendasar tentang pandangan moralitas.
B.Hubungan Etika dengan Nilai, Norma
dan Moral
Dalam pembentukan sistem etika dikenal namanya nilai, norma dan moral.
• Nilai : Sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiri
• Norma : Aturan tingkah laku yang ideal.
• Moral : Integritas dan martabat pribadi manusia.
• Sedangkan etika sendiri memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
Nilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini.
Dalam pembentukan sistem etika dikenal namanya nilai, norma dan moral.
• Nilai : Sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiri
• Norma : Aturan tingkah laku yang ideal.
• Moral : Integritas dan martabat pribadi manusia.
• Sedangkan etika sendiri memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
Nilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini.
C.Pancasila sebagai Sumber Etika
Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
D.Pancasila Sebagai Nilai Dasar
Fundamental Bagi Indonesia
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
menyatakan: Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 45 merupakan sumber
hukum yang berlaku di negara RI dan karena itu secara obyektif ia merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cia-cita moral yang
luhur yang meliputi suasana kejiwaan bangsa . Sebagai dasar pandangan hidup
bernegara dan sistem nilai kemasyarakatan, Pancasila mengandung 4 pokok
pikiran, sebagai berikut:
1. Negara merupakan negara
persatuan, yang bhinneka tunggal ika.
2. Negara Indonenesia didirikan dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat , dan berkewajiban pula mewujudkan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Negara didirikan di atas asas kedaulatan rakyat
4. Negara didirikan di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa negara menjunjung tinggi keberadaan agama-agama yang dianut bangsa .
2. Negara Indonenesia didirikan dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat , dan berkewajiban pula mewujudkan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Negara didirikan di atas asas kedaulatan rakyat
4. Negara didirikan di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa negara menjunjung tinggi keberadaan agama-agama yang dianut bangsa .
E.Etika Kehidupan Bangsa Indonesia
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
2.6 PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN RRPUBLIK INDONESIA
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut
sebagai dasae filsafat Negara (Philosofische Grondslag). Dalam kedudukan ini
Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma, kaidah baik moral dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di
negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hokum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di atur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanaka berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lemaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan social dan lainya di atur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hokum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di atur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanaka berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lemaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan social dan lainya di atur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara.
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945
Pembukaan UUD 1945 bersamaan dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isisnya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia. Alinea ke empat memuat fundamental negara, yaitu: tujuan negara, ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila.
a. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertin Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dlam kaitannya dengan tertib hokum Indonesia memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu: pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hokum Indonesia. Kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib humuk tertinggi.
Berdasarkan penjeasan isi Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hokum positif Indonesia.
b. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
1) Adanya kesatuan subyek,
2) Adanya kesatuan asas kerokhahian,
3) Adanya kesatuan daerah,
4) Adanya kesatuan waktu.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia sejak ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara.
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah yang Fundamental
Pokok Kaidah yang Fundamental menurut ilu hukum ketatanegaraan memiliki beberapa unsur mutlak, antara lain dapat dirinci sebagai berikut:
1) Dari segi terjadinya:
Ditentukan oleh Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk negara, untu menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
2) Dari segi isinya:
a) Dasar tujuan negara, (baik tujuan umum maupun tujuan khusus)
b) Ketentuan diadakannya UUD Negara
c) Bentuk negara
d) Dasar filsafat negara (asas kerokhanian negara)
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 pembukaan UU 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 1945 hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945,pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan batang tubuh UUD 1945.
2. Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dibandingkan batang tubuh UUD 1945.
3. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaedah negara yang fundamental,menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak.
4. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran yangg dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 tetap terlekatpada kelangsunganHidup negara RI Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat dirubah,berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Menurut tata hukum peraturan hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan huku yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya
2. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi .Ketentuan hukum UUD 1945,secara yuridis tidak dapat meniadakan pembukaan UUD 1945 karena terkandung faktor- faktor utlak bagi adanya tertib huku di Indonesia
3. Secara material isi yang terkandung dalam pembukaan Uud 1945 ,senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersamaan dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isisnya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia. Alinea ke empat memuat fundamental negara, yaitu: tujuan negara, ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila.
a. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertin Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dlam kaitannya dengan tertib hokum Indonesia memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu: pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hokum Indonesia. Kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib humuk tertinggi.
Berdasarkan penjeasan isi Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hokum positif Indonesia.
b. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
1) Adanya kesatuan subyek,
2) Adanya kesatuan asas kerokhahian,
3) Adanya kesatuan daerah,
4) Adanya kesatuan waktu.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia sejak ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara.
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah yang Fundamental
Pokok Kaidah yang Fundamental menurut ilu hukum ketatanegaraan memiliki beberapa unsur mutlak, antara lain dapat dirinci sebagai berikut:
1) Dari segi terjadinya:
Ditentukan oleh Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk negara, untu menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
2) Dari segi isinya:
a) Dasar tujuan negara, (baik tujuan umum maupun tujuan khusus)
b) Ketentuan diadakannya UUD Negara
c) Bentuk negara
d) Dasar filsafat negara (asas kerokhanian negara)
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 pembukaan UU 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 1945 hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945,pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan batang tubuh UUD 1945.
2. Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dibandingkan batang tubuh UUD 1945.
3. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaedah negara yang fundamental,menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak.
4. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran yangg dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 tetap terlekatpada kelangsunganHidup negara RI Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat dirubah,berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Menurut tata hukum peraturan hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan huku yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya
2. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi .Ketentuan hukum UUD 1945,secara yuridis tidak dapat meniadakan pembukaan UUD 1945 karena terkandung faktor- faktor utlak bagi adanya tertib huku di Indonesia
3. Secara material isi yang terkandung dalam pembukaan Uud 1945 ,senantiasa terlekat pada kelangsungan hidup negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
2.7 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
PEMBANGUNAN NASIONAL
Pengertian Paradigma
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun. Pengertian paradigama adalah:
“suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi teoritis yang umum , sehingga merupakan sumber hokum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, cirri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri (Kaelan, 2000)”.
Sifat ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan. Dengan demikian para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari ilmu itu sendiri. Contohnya dalam ilmu social manakala suatu teori didasarkan kepada hasil penelitian ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil daripada ilmu pengetahuan itu secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Bedasarkan kajian paradigm ilmu pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkan metode baru, yaitu metode kualitatf.
Istilah ilmiah itu berkembang kepada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminology dari suatu pengembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi pengertian:
1. Kerangka berfikir
2. Sumber nilai, dan
3. Orientasi arah.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
Pengertian Paradigma
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun. Pengertian paradigama adalah:
“suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi teoritis yang umum , sehingga merupakan sumber hokum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, cirri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri (Kaelan, 2000)”.
Sifat ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan. Dengan demikian para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari ilmu itu sendiri. Contohnya dalam ilmu social manakala suatu teori didasarkan kepada hasil penelitian ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil daripada ilmu pengetahuan itu secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Bedasarkan kajian paradigm ilmu pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkan metode baru, yaitu metode kualitatf.
Istilah ilmiah itu berkembang kepada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminology dari suatu pengembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi pengertian:
1. Kerangka berfikir
2. Sumber nilai, dan
3. Orientasi arah.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
1. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Iptek
Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk social. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat. Manusia tidak hanya mementingkan tercapainya kebutuhan material, tetapi juga kebahagian spiritual. Manusia memiliki fungsi monodualistis tidak hanya mengejar kepentingan dunia, tetapi mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh karena itu, pembangunan nasional hendaklah mewujudkan tujuan tersebut.
Pancasila memrupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila demi sila sebagai berikut:
a. Sila ketuhanan yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya memilikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptak menemukan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan manusia dan sekitarnya.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong dari penggunaan iptek.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepanda bangsa Indonesia bahwa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangadapi jiwa sila dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat banyak.
e. Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemausiaan, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan sesamanya, hubungan antara manusia dengan Tuhan sebagai Penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan dimana mereka berada.
Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini:
a. Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berfikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari control nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamanan Pancasila.
d. Pancasila merupakan etos pembangunan nasional, mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan, merupakan paradigm baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan nasional.
e. Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)
a. Pengembangan Ideologi
Dalam pengembangan Pancasila sebagai ideology harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita harus memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti berikut ini:
1) Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai dasar dalam ideology Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan kehidupan beragama, hokum, politik, ekonomi, social budaya, hankam, dan sebagainya. Nilai dasar tidak berubah ddengan gampang, sedangkan penjabaran nilai dasar kepada nilai operasional dapat berkembang secara kesepakatan bersama di MPR yang disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar tidak udah berubah karena merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk Pasal 37 UUD 1945.
2) Wawasan Kebangsaan (Nasionalisme)
Konsep Negara (Staatsidee) bangsa Indonesia dapat kita rangkum dari pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara adalah keadaan kehidupan berkelompok bangsa Indonesia, yang:
1. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
2. Didorong oleh keinginan luhur bangsa, untuk
3. Berkehidupan yang bebas, dalam arti
4. Merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
5. Bedasarkan Pancasila
Pancasila dijadikan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agar tetap terikat erat sebagai bangsa bersatu.
b. Pengembangan Politik
Landasan: kekuasaan dan kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh sebab itu, perlu menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :
1. Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka
2. Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
3. Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
4. Pemilihan umum yang berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut :
1. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
2. Demokrasi sebagai kebudayaan politik
3. Demokrasi sebagai struktur organisasi
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya politik yang rasional objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara kontekstual sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan dan keseimbanga peranan lembaga-lembaga demokrasi.
C. Pengembangan Ekonomi
Pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) terdiri atas beberapa criteria kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
2. Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif , efesien, lestari dan berkesinambungan.
3. Memiliki etos professional; tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan ketetapan waktu
Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk social. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat. Manusia tidak hanya mementingkan tercapainya kebutuhan material, tetapi juga kebahagian spiritual. Manusia memiliki fungsi monodualistis tidak hanya mengejar kepentingan dunia, tetapi mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh karena itu, pembangunan nasional hendaklah mewujudkan tujuan tersebut.
Pancasila memrupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila demi sila sebagai berikut:
a. Sila ketuhanan yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya memilikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptak menemukan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan manusia dan sekitarnya.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong dari penggunaan iptek.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepanda bangsa Indonesia bahwa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangadapi jiwa sila dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat banyak.
e. Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemausiaan, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan sesamanya, hubungan antara manusia dengan Tuhan sebagai Penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan dimana mereka berada.
Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini:
a. Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berfikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari control nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamanan Pancasila.
d. Pancasila merupakan etos pembangunan nasional, mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan, merupakan paradigm baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan nasional.
e. Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)
a. Pengembangan Ideologi
Dalam pengembangan Pancasila sebagai ideology harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita harus memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti berikut ini:
1) Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai dasar dalam ideology Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan kehidupan beragama, hokum, politik, ekonomi, social budaya, hankam, dan sebagainya. Nilai dasar tidak berubah ddengan gampang, sedangkan penjabaran nilai dasar kepada nilai operasional dapat berkembang secara kesepakatan bersama di MPR yang disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar tidak udah berubah karena merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk Pasal 37 UUD 1945.
2) Wawasan Kebangsaan (Nasionalisme)
Konsep Negara (Staatsidee) bangsa Indonesia dapat kita rangkum dari pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara adalah keadaan kehidupan berkelompok bangsa Indonesia, yang:
1. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
2. Didorong oleh keinginan luhur bangsa, untuk
3. Berkehidupan yang bebas, dalam arti
4. Merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
5. Bedasarkan Pancasila
Pancasila dijadikan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agar tetap terikat erat sebagai bangsa bersatu.
b. Pengembangan Politik
Landasan: kekuasaan dan kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh sebab itu, perlu menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :
1. Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka
2. Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
3. Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
4. Pemilihan umum yang berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut :
1. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
2. Demokrasi sebagai kebudayaan politik
3. Demokrasi sebagai struktur organisasi
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya politik yang rasional objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara kontekstual sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan dan keseimbanga peranan lembaga-lembaga demokrasi.
C. Pengembangan Ekonomi
Pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) terdiri atas beberapa criteria kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
2. Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif , efesien, lestari dan berkesinambungan.
3. Memiliki etos professional; tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan ketetapan waktu
d. Pengembangan Sosial-Budaya
Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
1. Dihormati martabatnya sebagai manusia,
2. Diperlakukan secara manusiawi,
3. Mengalami solideritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya,
4. Memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan
5. Merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
e. Pengembangan Hankam
Ketahanan nasional, pembangunan nasional tidak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu perwujudan cita-cita bangsa dalam tingkat ketahanan nasional yang terjabar sebagai berikut :
1. Nilai-nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi dalam matra horizontal dan vertical, pertumbuhan social ekonomi, keanekaragaman, dan persamaan derajat.
2. Nilai-nilai fundamental yang menyangkut sistem/struktur kehidupan masyarakat yaitu pemerataan kesejahteraan, solideritas masyarakat, kemandirian, dan partisipasi seluruh masyarakat.
3. Nilai-nilai fundamental yang menyangkut interaksi antaa pribadi-pribadi warga Negara dan sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu keadilan social, keamanan/stabilitas dan keseimbangan lingkungan.
f. Pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama
Pancasila telah memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini.
Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
1. Dihormati martabatnya sebagai manusia,
2. Diperlakukan secara manusiawi,
3. Mengalami solideritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya,
4. Memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan
5. Merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
e. Pengembangan Hankam
Ketahanan nasional, pembangunan nasional tidak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu perwujudan cita-cita bangsa dalam tingkat ketahanan nasional yang terjabar sebagai berikut :
1. Nilai-nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi dalam matra horizontal dan vertical, pertumbuhan social ekonomi, keanekaragaman, dan persamaan derajat.
2. Nilai-nilai fundamental yang menyangkut sistem/struktur kehidupan masyarakat yaitu pemerataan kesejahteraan, solideritas masyarakat, kemandirian, dan partisipasi seluruh masyarakat.
3. Nilai-nilai fundamental yang menyangkut interaksi antaa pribadi-pribadi warga Negara dan sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu keadilan social, keamanan/stabilitas dan keseimbangan lingkungan.
f. Pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama
Pancasila telah memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini.
C. Pancasila Sebagai Paradigma
Reformasi
Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia.
Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia.
1. Gerakan reformasi
Disebabkan oleh krisis berkepanjangan, serta praktek KKN
a. Gerakan reformasi dan ideology Pancasila
Syarat gerakan reformasi :
a) Dilakukan karena adanya suatu penyimpangan.
b) Harus dengan suatu cita-cita yang jelas
c) Dilakukan dengan berdasar suatu kerangka struktural tertentu.
d) Dilakukan kearah dan keadaan yang lebih baik.
2. Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum
Dapat diuraikan sebgai berikut :
1) Pancasila sebagi sumber nilai perubahan hukum
Reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaruan hukumnya, juga diambilkan dari sumber norma dan sumber nilai, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2) Dasar yuridis reformasi hukum
Dasar yuridisnya adalah : Tap no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum di Indonesia.
3) Pancasila sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
3. Pancasila sebagai paradigma reformasi politik
Prinsip demokrasi dalam pancasila adalah bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara, oleh karena itu paradigma ini harus menjadi dasar dalam reformasi politik.
1) Reformasi atas system politik
Ditandai dengan adanya :
• Perubahan susunan keanggotaan MPR
• Perubahan susunan kenggotaan DPR,DPRD I, DPRD II.
• Reformasi partai politik
2) Reformasi atas kehidupan politik
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa datang.
4. Pancasila sebagai paradigma reformasi ekonomi
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berikut :
1) Keamanan pangan dan mengembalian kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2) Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha. dan
3) Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan structur.
Disebabkan oleh krisis berkepanjangan, serta praktek KKN
a. Gerakan reformasi dan ideology Pancasila
Syarat gerakan reformasi :
a) Dilakukan karena adanya suatu penyimpangan.
b) Harus dengan suatu cita-cita yang jelas
c) Dilakukan dengan berdasar suatu kerangka struktural tertentu.
d) Dilakukan kearah dan keadaan yang lebih baik.
2. Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum
Dapat diuraikan sebgai berikut :
1) Pancasila sebagi sumber nilai perubahan hukum
Reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaruan hukumnya, juga diambilkan dari sumber norma dan sumber nilai, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2) Dasar yuridis reformasi hukum
Dasar yuridisnya adalah : Tap no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum di Indonesia.
3) Pancasila sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
3. Pancasila sebagai paradigma reformasi politik
Prinsip demokrasi dalam pancasila adalah bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara, oleh karena itu paradigma ini harus menjadi dasar dalam reformasi politik.
1) Reformasi atas system politik
Ditandai dengan adanya :
• Perubahan susunan keanggotaan MPR
• Perubahan susunan kenggotaan DPR,DPRD I, DPRD II.
• Reformasi partai politik
2) Reformasi atas kehidupan politik
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa datang.
4. Pancasila sebagai paradigma reformasi ekonomi
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berikut :
1) Keamanan pangan dan mengembalian kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2) Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha. dan
3) Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan structur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar