A. PENGERTIAN
IDENTITAS NASIONAL
Istilah
identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara
etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”.
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian
harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau
. sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada
konsep kebangsaan. Jadi, pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa,
kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara
sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia,
dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang
harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi
manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Secara global,
identitas nasional indonesia adalah:
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
B. UNSUR-UNSUR IDENTITAS NASIONAL
1. Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
a. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada
sejak lahir),yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di
Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak
kurang 300 dialeg bangsa.
b. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama
yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui
sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman
Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
c. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya
adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan
yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.
d. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa
dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas
unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar
manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut :
a. Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar
Negara, dan Ideologi Negara
b. Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya,
Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia
Raya”.
c. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan
pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Menurut sumber
lain disebutkan bahwa Satu jati diri dengan dua identitas:
1. Identitas Primordial
Orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya: jawab, batak, dayak,
bugis, bali, timo, maluku, dsb.
Orang dengan berbagai latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik,
Hindu, Budha, dan sebagainya.
2. Identitas Nasional
Suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya.
Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang
dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut
dengan bangsa lain.
Eksistensi
suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh
kekuasaan internasional. Menurut Berger, era globalisasi dewasa ini, ideology
kapitalisme yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat
satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi
sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib,
social, politik dan kebudayaan.
Oleh karena itu
agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap
meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa
Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi.
Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi
dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah
kebangkitan kembali kesadaran nasional.
Faktor-Faktor
Pendukung Kelahiran Identitas Nasionalmeliputi:
1. Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis
2. Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, social, politik, dan kebudayaan
yang dimiliki bangsa Indonesia
2. Faktor pembentukan Identitas Bersama.
Proses
pembentukan bangsa- negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyatukan
masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi
identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
1. Sejarah
Menurut catatan sejarah, sebelum menjadi sebuah
negara, bangsa indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang. Dua
kerajaan nusantara, Majapahit dan Sriwijaya misalnya.Kebesaran dua kerajaan
nusantara tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia
pada abad-abad berikutnya ketika penjajahan asing menancapkan kuku imperealisme
nya.
2. Kebudayaan
Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk
identitas nasional meliputi
3 unsur, yaitu Akal budi, peradaban, dan
pengetahuan.
3. Suku bangsa
Kemajemukan merupakan identitas lain bangsa
Indonesia. Namun demikian, lebih dari sekedar kemajemukan yang bersifat alamiah
tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan
merupakan unsur lain yang harus terus dikembangkan dan dibudayakan.
4. Agama
Keaneka ragaman Agama merupakan identitas lain dari
kemajukan alamiah Indonesia. Dengan kata lain, keragaman Agama dan
keyakinan di Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi negara, tetapi juga
merupakan rahmat tuhan YME.
5. Bahasa
Bahasa Indonesia adalah salah satu identitas
nasional Indonesia yang penting. Sekali pun Indonesia memiliki ribuan bahasa
daerah, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung berbagai kelompok
etnis yang mendiami Nusantara memberikan nilai identitas tersendiri bagi bangsa
Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda tahun 1928 menyatakan bahwa bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Faktor-faktor penting bagi
pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut
1. Adanya persamaan nasib , yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan
bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun
2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka , melepaskan diri dari belenggu
penjajahan
3. Adanya kesatuan tempat tinggal , yaitu wilayah nusantara yang membentang
dari Sabang sampai Merauke
4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai
suatu bangsacita- cita, tujuan dan visi Negara Indonesia .
C. PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN DAN IDENTITAS NASIONAL
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menujufase nasionalisme modern,
diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat
hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para
pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang
kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu
Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup
yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa
pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya
bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul
secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui
suatu historis yang cukup panjang.
Dalam
merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi Identitas Nasional,
penyelenggaraan MPK. hendaknya dikaitkan dengan wawasan:
1) Spiritual, untuk mcletakkan landasan ctik, moral, religiusiias, sebagai
dasar dan arah pengembangan sesuatu profcsi;
2) Akademis, untuk menunjukkan bahwa MPK merupakan aspek being yang tidak
kalah pentingnya, bahkan lebih penting daripada aspek having dalam kerangka
penyiapan
sumber daya manusia (SDM) yang
bukan sekadar instrumen, melainkan sebagai subjek pembaharuan dan pencerahan;
3) Kebangsaan, untuk menumbuhkan kesadaran nasionalismenya agar dalam pergaulan
antarbangsa tetap setia pada kepentingan bangsanya, serta bangga dan respek
pada jati diri bangsanya yang memiliki ideologi tersendiri; serta
4) Mondial, untuk menyadarkan bahwa manusia dan bangsa di masa kini siap
menghadapi dialektika perkembangan dalam masyarakat dunia yang “terbuka”.
Selain itu, diharapkan mampu untuk segera beradaptasi dengan perubahan yang
terus-menerus terjadi dengan cepat.
Study Robert I
Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting
Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas
Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai
persoalan nasionalnya. Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar
secara hampir bersamaan. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap
untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan
nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member kontribusi positif
terhadap segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap
nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom dalam mlihat segala kekurangan yang
masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan
sekaligus kemauan untuk terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita
nasional. Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai
berikut:
1. Alinea pertama menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
2. Alinea kedua menyebutkan: “ dan perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia kepada depan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang harus
diraih (cita-cita).
3. Alinea ketiga menyebutkan: “ atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan
dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila
Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridha Allah SWT yang merupakan dorongan spiritual.
4. Alinea keempat menyebutkan: “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara kesatuan republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar