Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk
suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1.
Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan
suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang
berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya
unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan
(staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki,
mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu
hukum tata negara.
2.
Wilayah
(teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu
wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas,
penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak
suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi
wilayah berbagai Negara. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran
bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le
desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih
diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Unsur-Unsur
Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a)
Unsur Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu
Negara, seperti:
v Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni
negara, meliputi:
1) Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap
atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2) Bukan
Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam
wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya
: Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3) Warga
Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga
negara).
4) Bukan
Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara
lain sebagai negaranya.
v Wilayah
adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara
bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan,
lautan, dan udara.
1) Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan
dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat.
Perbatasan antara Negara dapat berupa:
-
Batas alam,
misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
-
Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
-
Batas
menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2) Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III pada
10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica,
menghasilkan batas wilayah negara sebagai berikut:
a.
Laut
Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut
territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang
ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b. Zona
Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil
laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari
garis dasar.
c.
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu
negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara
pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing
yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d. Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang
berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan
bebas.
e.
Landas
Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah
permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara
pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
wilayah daratan.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan
dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting
sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala
bentuk, seperti hal-hal berikut :
- Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
- Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
- Pemerintah yang Berdaulat.
Pemerintah
yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
ü Kedaulatan
ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga
dan wilayah negaranya.
ü Kedaulatan
keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga
bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pengertian
Pemerintah dan Kedaulatan :
ü Pemerintah :
suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk
memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
ü Kedaulatan :
suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk
mengatur kehidupan warganya.
b)
Unsur Deklaratif Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsur
Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanya Negara.
Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru berhak
menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan
berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Ada dua
pengakuan:
ü Pengakuan de
facto : pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan
bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur
konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
ü Pengakuan de
jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut hukum
internasional.
Sifat-Sifat
Negara
Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara
mempunyai sifat seperti :
- Sifat Memaksa : negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Contoh : setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
- Sifat Monopoli : negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Contoh : aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
- Mencakup Semua : semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Contoh : keharusan membayar pajak.
Bentuk-Bentuk
Negara
1.
Negara
Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2.
Negara
Kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah
pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri :
ü Mempunyai 1
UUD
ü Mempunyai 1
presiden
ü Hanya pusat
yang berhak membuat UU
Untuk
memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
ü Sentralisasi,
bila semua urusan diatur dan diurus pusat.
ü Desentralisasi,
pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak
otonomi)
3.
Negara
Serikat (Federasi) adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :
ü Tiap negara
bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
ü Masing-masing
negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang
pusat.
ü Aturan yang
dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan
parlemen negara bagian.
Fungsi Utama Negara
1.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta
pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal
dari dalam maupun dari luar.
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan
tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang
sama di depan hukum.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan
lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan
rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar